Hadir sebagai Kartini di Kalangan Pejabat, Menaker RI Ungkapkan Fakta Tenaga Kerja Perempuan Terkini

Dalam Seminar Nasional Dakwah dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Perempuan pada Selasa kemarin (20/4) via Zoom, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si menyampaikan gap yang terjadi antara angkatan kerja perempuan dan laki-laki.

Saat ini, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan masih memiliki presentase yang lebih rendah dibanding laki-laki. Rata-rata upah buruh perempuan juga masih cukup jauh dari rata-rata upah buruh laki-laki.

Indonesia dapat meningkatkan GDP dalam setahun sebesar 9% di atas angka biasanya, di dalam skenario terbaik apabila telah terpenuhinya beberapa poin seperti partisipasi perempuan dalam angkatan kerja lebih tinggi, lebih banyak perempuan yang bekerja full time dibandingkan yang part time, dan lebih banyak perempuan yang bekerja di sektor dengan produktivitas tinggi macam manufaktur dibandingkan sektor pertanian.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) memiliki beberapa kebijakan terkait perlindungan bagi tenaga kerja perempuan yang meliputi : Pertama, kebijakan protektif dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi misal istirahat haid, melahirkan, keguguran, menyusui serta larangan mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam hari.

Kedua, kebijakan kuratif. Kebijakan Pemerintah dalam larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan. Perusahaan justru wajib memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri.

Ketiga, kebijakan non diskriminatif dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktek diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja, perlindungan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta pensiun.

Bu Menaker juga menyampaikan terkait dakwah sebagai upaya mengajak merealisasikan ajaran Islam. Perempuan dalam Islam bukan sebagai objek.

Dakwah mampu mengubah cara pandang masyarakat terutama dalam pemberdayaan perempuan. Penting bagi pendakwah adalah mengerti tentang konsep ketenagakerjaan bagi perempuan. Metode dakwah seharusnya tidak satu arah saja tapi ikut terlibat dalam upaya pemberdayaan perempuan. (Ayu)