Mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam bersama Mitra Wacana Gelar Sharing Lintas Sektor di Kulon Progo: Membangun Kolaborasi Terpadu dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pengasih, 27 Januari 2026 – Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadikan wilayah sekitar Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) sebagai jalur transit memicu respons cepat dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintah. Menjawab tantangan tersebut, Mitra Wacana Women Resource Centre (WRC) menggagas acara Sharing Lintas Sektor yang berlangsung pada Selasa (27/1) di Joglo Girli Resto & Cafe, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi dan membangun komitmen bersama antara masyarakat sipil dan aparatur pemerintah dalam upaya perlindungan pekerja migran serta pemberantasan perdagangan orang.

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menghadirkan diskusi terfokus yang melibatkan beragam pemangku kepentingan. Hadir sebagai peserta antara lain Mitra Wacana, Tim PPM Mitra Wacana, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) DIY, Dinas Sosial P3A Kulon Progo, Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo, perwakilan Kapanewon se-Kulon Progo, aparat Kalurahan, Purna PMI, serta berbagai komunitas peduli migran.

Dalam sambutan pembukaannya, Koordinator Program Mitra Wacana, yang juga bertindak sebagai pemantik diskusi, memaparkan latar belakang krusial digelarnya acara ini. Intervensi terpadu di Kulon Progo dinilai mendesak karena beberapa faktor. Pertama, kerentanan wilayah. Keberadaan Bandara YIA terbukti tidak hanya menjadi pintu gerbang ekonomi, tetapi juga jalur transit perdagangan orang. Data yang dihimpun Mitra Wacana mencatat setidaknya terdapat 3 kasus TPPO dengan 31 korban di sekitar wilayah bandara sepanjang tahun 2023-2024.

Kedua, temuan data empiris yang mengkhawatirkan dari asesmen partisipatoris. Survei menunjukkan bahwa 20 persen pekerja migran asal Kulon Progo mengalami masalah serius selama proses migrasi, mulai dari penipuan lowongan kerja hingga praktik eksploitasi. Ketiga, mandat organisasi sebagai lembaga yang fokus pada keadilan gender. "Kami melihat TPPO bukan sekadar kejahatan transnasional, tetapi juga bentuk penindasan struktural. Data global dan nasional mencatat 9 dari 10 korban adalah perempuan dan anak. Inilah yang mendorong kami untuk tidak hanya melakukan pendampingan, tetapi juga pengorganisasian komunitas dan advokasi kebijakan secara simultan," ujar perwakilan Mitra Wacana dalam pemaparannya.

Sesi inti acara diisi dengan dua pemaparan utama. Pertama, perwakilan dari BP2MI Yogyakarta memaparkan materi berjudul “Peran BP2MI dalam Pencegahan TPPO Penempatan Pekerja Migran Indonesia”. Dalam sesi ini, dijelaskan secara rinci mengenai dasar hukum pencegahan TPPO serta langkah-langkah strategis yang telah dilakukan, seperti program SMK Go Global, kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), serta inisiasi program “Desa Migran Emas”.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian peserta adalah pemaparan mengenai pola modus calo penempatan ilegal PMI. Prosesnya dirinci mulai dari tahap pengenalan secara door to door, manipulasi dokumen, pelatihan ala kadarnya, penampungan, hingga pola pemberangkatan dan kepulangan yang tidak sesuai prosedur. Hal ini membuka wawasan peserta tentang betapa sistematisnya jaringan perdagangan orang yang kerap menyasar kelompok rentan di pedesaan.

Pemaparan kedua disampaikan oleh Tim Riset Mitra Wacana yang mengangkat tema “Kerentanan Perdagangan Orang di Indonesia: Analisis Faktor Risiko, Modus Operandi, dan Fakta Terkini”. Dijelaskan bahwa TPPO diidentifikasi melalui tiga elemen kunci: proses, cara, dan pembuktian eksploitasi. Data terbaru dari laporan TIP AS tahun 2025 menempatkan Indonesia di Tier 2, yang mengindikasikan bahwa pemerintah telah berupaya namun belum sepenuhnya memenuhi standar minimum pemberantasan.

Data tahun 2025 yang dipaparkan menunjukkan bahwa 69,7 persen korban adalah perempuan, dengan kelompok pemuda sebagai kategori rentan baru. Modus operandi disebut semakin adaptif, meliputi tidak hanya penempatan PMI ilegal, tetapi juga pengantin pesanan, perdagangan bayi, kerja paksa di sektor perikanan, hingga eksploitasi seksual anak melalui aplikasi daring. "TPPO adalah perbudakan modern. Ia adalah kejahatan terorganisir yang melanggar hak asasi manusia paling dasar, sehingga penanganannya tidak bisa parsial," tegas pemateri.

Kegiatan yang berlangsung hingga sore hari ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga menghasilkan sejumlah luaran strategis. Setelah melalui sesi diskusi kelompok terfokus, para peserta sepakat pada tiga poin utama. Pertama, terbangunnya komitmen kolaborasi nyata antara organisasi masyarakat sipil dan pemerintah dalam pencegahan dan penanganan TPPO serta perlindungan pekerja migran di Kulon Progo. Kedua, tersusunnya konsep awal, fungsi, peran, dan mekanisme kerja “Migrant Crisis Center” (MCC) yang rencana tindak lanjutnya akan segera diformulasikan. Ketiga, meningkatnya pemahaman dan koordinasi lintas sektor, yang diharapkan mampu menciptakan sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap kasus-kasus perdagangan orang di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Dengan adanya forum ini, Mitra Wacana berharap sinergi yang terbangun dapat terus dipelihara, sehingga upaya pemberantasan TPPO tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan, menjadikan Kulon Progo sebagai wilayah yang benar-benar aman dan ramah bagi perempuan, anak, dan pekerja migran.